Sabtu, 16 Januari 2016

Fw: Jam layanan di PTSP Kelurahan dan kecamatan Akan Ditambah


Pelayanan Malam Hari Tiap Senin dan Kamis

Jakarta, Berita Super

Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menambah jam pelayanan di kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan pada setiap hari Senin dan Kamis. Bila biasanya pelayanan tutup pukul 16.00, maka pada dua hari itu akan ditambah tiga jam hingga pukul 19.00.
"Rencananya jam pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan, akan diperpanjang dari 16.00 sampai 19.00 pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya," kata Sis Supadmi, Kepala Bagian Tatalaksana Jakarta Timur, dalam rapat koordinasi perpajangan jam layanan, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (13/1).
Langkah ini menurutnya, untuk merespon permintaan  masyarakat agar jam pelayanan ditambah, khususnya yang berkaitan dengan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan dan Kecamatan. Pasalnya setelah ditiadakannya Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH) sejak bulan Desember 2015 lalu, banyak masyarakat yang kesulitan mengurus keperluan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
"Banyak masyarakat yang sulit meninggalkan kantor saat jam kerja untuk mengurus KTP atau keperluan lainnya di kelurahan dan kecamatan, sehingga mereka berharap agar pelayanan dapat di perpanjang di luar jam kerja," katanya.
Sis mengatakan, hasil dari rapat koordinasi ini menurutnya akan dilaporkan ke Walikota. Diharapkan nantinya Walikota akan membuat Instruksi Walikota terkait perpanjangan jam layanan di PTSP Kelurahan dan Kecamatan.
"Soal waktunya kapan dimulai, nanti menunggu Instruksi Wali Kota," ujarnya.(pri)
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar